BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang dan Tujuan Pendirian
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang
kesehatan dijelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu warga negara
Indonesia agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Derajat
kesehatan masyarakat yang optimal akan dapat menjamin keberhasilan pada tujuan
pembangunan nasional sehingga untuk dapat mewujudkan hal tersebut
diselenggarakan upaya kesehatan dengan menitikberatkan pada dimensi pengobatan
dan pemulihan penyakit. Kesemuanya itu dapat dilaksanakan secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan. Salah satu uapaya dalam penyelenggaraan kesehatan
tersebut mempersiapkan sumber daya manusia kesehatan Indonesia yang berkualitas
sesuai dengan kompetensinya masing masing. Untuk mempersiapkan sumber daya
manusia kesehatan yang kerkualitas dan kompeten sesuai bidang keahliannya, maka
perlu dipersiapkan tenaga tenaga yang memadai, hal ini hanya bisa terpenuhi
apabila institusi pendidikan tersedia sesuai dengan kebutuhan.